A Dog Day: Or, the Angel in the House

A Dog Day: Or, the Angel in the House

B. Indonesia tentukan Unsur 5W + 1H dari teks berita berikut. Komisi Yudisial telah menerima permohonan pemantauan atas sidang kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai janggal karena terdapat terdakwa lain yaitu M Qiu, yang namanya tercantum dalam BAP namun tidak dihadirkan di persidangan. "Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terkait perkara tersebut. Akan ditelaah dulu untuk diputuskan akan dilakukan pemantauan atau tidak," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Selasa 2 Agustus 2022. Miko belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas kasus ini karena masih menunggu hasil telaah Komisi Yudisial yang dilakukan sejak Senin 1 Agustus 2022. "Akan bergantung dari hasil telahaan," kata Miko. Kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di PN Jakarta selatan dengan terdakwa Ardhian Satya (AS) yang merupakan sopir Fortuner telah disidangkan. Majikan sopir tidak dihadirkan di persidangan Pada sidang pembelaan, kuasa hukum menilai bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terdakwa lain yakni M Qiu, yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan. Kuasa Hukum AS, Fahmi Namakule pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya tentu bukan keinginan ataupun kehendak sendiri. AS pada kejadian tersebut diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya. Fakta ini diperkuat oleh keterang saksi HR. HR yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa benar saksi melihat ada dua orang di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang kabur setelah menabrak dua mobil itu. Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap AS merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi MF yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka. Sedang pada keterangan saksi MF menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka dalam kasus tabrak lari itu. "Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Fahmi. Sampai saat ini Tempo berusaha mengontak Humas PN Jakarta Selatan, Haruno namun belum memberi jawaban. Kronologis Fortuner tabrak lari Sopir AS mengemudikan mobil Toyora Fortuner melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dini hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Akibatnya, mobil tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot. Mobil yang mengalami pecah pada kaca spion itu kemudian berbalik arah dan mengejar mobil Toyota Fortuner. Aksi ini terekam video yang kala itu kemudian viral di media sosial. Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Sopir Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju Toyota Fortuner di Pos Pengumben 2. Namun saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret. Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap si sopir Toyota Fortuner itu pada hari Sabtu itu juga.​

tentukan Unsur 5W + 1H dari teks berita berikut. Komisi Yudisial telah menerima permohonan pemantauan atas sidang kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai janggal karena terdapat terdakwa lain yaitu M Qiu, yang namanya tercantum dalam BAP namun tidak dihadirkan di persidangan. "Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terkait perkara tersebut. Akan ditelaah dulu untuk diputuskan akan dilakukan pemantauan atau tidak," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Selasa 2 Agustus 2022. Miko belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas kasus ini karena masih menunggu hasil telaah Komisi Yudisial yang dilakukan sejak Senin 1 Agustus 2022. "Akan bergantung dari hasil telahaan," kata Miko. Kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di PN Jakarta selatan dengan terdakwa Ardhian Satya (AS) yang merupakan sopir Fortuner telah disidangkan. Majikan sopir tidak dihadirkan di persidangan Pada sidang pembelaan, kuasa hukum menilai bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terdakwa lain yakni M Qiu, yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan. Kuasa Hukum AS, Fahmi Namakule pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya tentu bukan keinginan ataupun kehendak sendiri. AS pada kejadian tersebut diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya. Fakta ini diperkuat oleh keterang saksi HR. HR yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa benar saksi melihat ada dua orang di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang kabur setelah menabrak dua mobil itu. Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap AS merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi MF yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka. Sedang pada keterangan saksi MF menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka dalam kasus tabrak lari itu. "Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Fahmi. Sampai saat ini Tempo berusaha mengontak Humas PN Jakarta Selatan, Haruno namun belum memberi jawaban. Kronologis Fortuner tabrak lari Sopir AS mengemudikan mobil Toyora Fortuner melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dini hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Akibatnya, mobil tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot. Mobil yang mengalami pecah pada kaca spion itu kemudian berbalik arah dan mengejar mobil Toyota Fortuner. Aksi ini terekam video yang kala itu kemudian viral di media sosial. Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Sopir Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju Toyota Fortuner di Pos Pengumben 2. Namun saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret. Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap si sopir Toyota Fortuner itu pada hari Sabtu itu juga.​

Jawaban:

what : tabrak lari

who : M Qiu

when : 20 agustus 2021

where :

why :

how :

Penjelasan:

lanjutin sendiri :)

[answer.2.content]